KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala BPK Sultra Andy Sony ke PN Makassar

  • Bagikan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Mantan Kepala BPK Andy Sony perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny (AS).

Hal ini terkait dengan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

“Jaksa KPK M. Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andi Sonny dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makasar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (15/12/2022).

Ali mengatakan, status penahanan para terdakwa saat ini telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Namun untuk saat ini terkait tempat penahanan para Terdakwa masih tetap berada di Rutan KPK.

Andi Sonny ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Lebih lanjut kata dia, jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang.

“Termasuk penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan sidangkan,” imbuhnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan