FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Pembebasan lahan proyek Kereta Api (KA) Makassar terus dikebut. Diharapkan, awal 2023 sudah beres.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar akan mengumumkan nama-nama pemilik lahan yang berhak mendapat ganti rugi Desember ini. Daftar normatif pemilik lahan dan peta bidang sedang dirampungkan.
"Jadi setelah selesai inventarisasi, kita umumkan 14 hari (untuk) melihat ada ndakk yang keberatan dengan daftar pengumuman itu," kata Muhammad Dinar, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Makassar, kemarin.
Soal adanya keberatan atau masalah seperti sengketa dalam proses inventarisasi dalam masa pengumuman, itu tidak bisa jadi penghalang. Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap berlanjut, meski ada konflik kepemilikan di atasnya. Regulasi mengharuskan begitu.
"Kalaupun ada masalah, misal satu bidang tanah diakui beberapa orang, itu nanti berarti jadinya sengketa. Sengketa itu tidak bisa menghambat pembangunan, uangnya di pengadilan. Nanti dititip, namanya konsinyasi," kata Dinar.
Setelah pengumuman, tahapan selanjutnya masuk taksiran harga oleh tim appraisal. Waktunya 30 hari. Setelah ada gambaran dan penentuan besaran ganti rugi, selanjutnya dilakukan musyawarah bersama pemilik lahan. Ini merupakan tahapan pembayaran kepada masing-masing pemilik lahan.
BPN menargetkan musyawarah ini bisa digelar paling cepat Januari 2023. Jika cepat rampung, proyek fisik pembangunan rel KA Makassar diharapkan bisa dimulai pada trwiulan pertama atau kedua.
Nyaris tak ada kendala berarti selama proses pembebasan. Satu-satunya yang jadi masalah adalah pemilik lahan yang tidak berada di tempat, alias di luar daerah. Sehingga proses inventarisasi belum bisa dilakukan untuk beberapa bidang lahan.