Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Mahfud MD Bilang Ini

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers selepas melapor kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (04/10/2022). (Foto: BPMI Setpres)

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akunnya di Instagram mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan