FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna, Kamis, (15/12/2022).
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan terkait Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dilakukan Baleg DPR bersama Pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Ia mengatakan Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI, sebelum menyusun Prolegnas 2023, mengevaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2022 yang terdiri atas 40 RUU.
Menurutnya, Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 102 RUU, yang terdiri atas 82 dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat; 13 dari Pemerintah; serta tujuh RUU dari DPD RI.
"Terhadap 102 RUU tersebut, Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023," jelas Politisi dari Fraksi PPP ini.
Adapun parameter yang digunakan yaitu, RUU masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden, RUU yang dalam tahap maupun telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulagan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2020 - 2024 dan memenuhi urgensi tertentu.