Vonis terhadap Doni, dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Selain memutuskan pidana, majelis hakim juga memutuskan ada sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan pada Doni
Total, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.
“Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, di PN Bale Bandung pada Kamis (15/12).
Putusan itu berbeda dengan yang tertera dalam tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan ada 108 korban yang diakibatkan oleh perbuatan Doni dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Dalam tuntutan, barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas kemudian dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban ataupun perkumpulan para korban. (pojoksatu/fajar)