Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat hanya Miliki Waktu hingga Senin Depan

  • Bagikan
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, Partai Ummat masih memiliki kesempatan untuk membuka peluang, jika memang ada bukti yang dimiliki.

Partai Ummat sendiri memiliki waktu hingga Senin, 19/12/2022 untuk mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Karena itu, lembaga tersebut mempersilakan Partai Ummat untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024.

“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Jumat (16/12).

Partai Ummat sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Partai Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.

“Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” papar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 itu.

Totok menerangkan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. Apabila kedua belah pihak sepakat maka akan selesai, akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar maka akan lanjut ke persidangan.

“Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” tegas Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan, Bawaslu tidak menerima laporan atau temuan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sebab, KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi ayarat verifikasi faktual di kedua provinsi tersebut.

“Kami tidak menerima laporan. Jajaran Bawaslu melakukan pleno sebelum ambil keputusan. Bisa saja ada dinamika dalam pleno tersebut. Tetapi tidak ada keberatan,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin sebelumnya menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI. Dia menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.

“Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu,” ujar Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.

“Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” tegas Nazaruddin.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.

“Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” pungkas Nazaruddin. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan