Karena itu, Bawaslu harus memberikan hukuman efek jera kepada Anies Baswedan yang telah melakukan kampanye terselubung dalam cover safari politik.
“Mari wujudkan Pemilu 2024 yang bersih, tanpa kecurangan dari colong start kampanye dan stop menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye,” ujarnya.
Selain itu, Fajar juga menilai Anies tidak bisa dijadikan contoh yang baik dalam memberikan pendidikan politik yang positif kepada rakyat.
Bahkan, kata dia, dengan dengan Anies, masyarakat berhak melakukan gugatan terhada Anies terkait pelanggaran kampenya yang belum jadwalnya.
“Masyarakat berhak gugat Anies dan Nasdem. Masalah ini tanggung jawab Bawaslu dan KPU jika Anies dibiarkan kampanye secara liar,” pungkasnya. (pojoksatu/fajar)