Bawa 57 Alat Bukti, Partai Ummat Resmi Ajukan Gugatan kepada Bawaslu

  • Bagikan
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Niat Partai Ummat untuk mengajukan gugatan terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu akhirnya diwujudkan. Partai pendatang baru ini resmi memasukkan gugatan pada Jumat, 16/12/2022.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, karena hasil verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Gugatan itu didaftarkan langsung Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana ke kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Denny menyerahkan berkas gugatan beserta 57 alat bukti. Beberapa di antaranya adalah 16 flashdisk yang berisikan enam ribu bukti-bukti lainnya seperti rekaman video dan kartu tanda anggota (KTA).

Denny menyebut laporannya sudah diterima pihak Bawaslu RI. "Laporan kami masih berproses, tapi secara umum akan dikeluarkan tanda terima (laporan oleh Bawaslu). Laporannya sudah dilihat (oleh Bawaslu), tinggal tanda tangan formulir saja," kata Denny kepada wartawan usai membuat laporan, Jumat (16/12/2022).

Denny menjelaskan, dalam berkas permohonan, pihaknya menguraikan secara detail mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024. Pihaknya memohon kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu.

"Kami (juga) memohon kepada Bawaslu RI memberikan putusan memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Denny.

Lebih lanjut, Denny mengatakan gugatan itu fokus mempersoalkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Untuk diketahui, KPU menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan