"Kalau dikatakan di wilayah ini (NTT dan Sulut) tidak memenuhi syarat karena anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan bukti berupa KTP, KTA, dan video untuk membuktikan bahwa itu adalah verifikasi yang salah," ujar Denny.
Lantaran sudah menyerahkan bukti-bukti lengkap, Denny meyakini bisa memenangkan gugatan sengketa ini pada tahap mediasi. "Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti dan argumen yang kami sampaikan, insya Allah Partai Ummat dapat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.