Kementerian PUPR Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2022, Buya Eson Soroti Rangkap Jabatan Basuki Hadimuljono

  • Bagikan
Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR meraih Peringkat Dua Terbaik Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2022 dari di Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Penghargaan itu diserahkan langsung dari Menkumham Yasonna H. Laoly.

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, penghargaan tersebut menjadi pemacu bagi Kementerian PUPR untuk terus melakukan reformasi hukum.

“Sesuai yang disampaikan Menkumham, reformasi birokrasi itu bukan menjadi unregulated, tetapi menjadi lebih baik dalam melakukan pelayanan publik,” kata Sekjen Zainal dalam keterangannya, Jumat, (16/12/2022).

Kementerian PUPR menjadi satu-satunya kementerian/lembaga penerima penghargaan ini.

Di luar dari itu ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Mantan aktivis ICW yang akrab disapa Buya Eson mempertanyakan penilaian penghargaan itu.

Pasalnya kata dia, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selama ini melanggar UU Kementerian Negara.

“Padahal Pak Basuki melanggar hukum (UU Kementerian Negara) dengan rangkap jabatan, kok bisa dapat penghargaan ya?,” tulisnya dalam unggahannya.

Menurutnya, Basuki melanggar pasal 23 UU No.39/2008 yang berbunyi Menteri dilarang rangkap jabatan sbg Direksi/Komisaris perusahaan dan sbg pimpinan organisasi yg dibiayai oleh APBN/APBD.

Diketahui, Basuki juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) periode 2021-2025. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan