Meninggal Dunia, Status Terdakwa Iqbal Asnan Otomatis Gugur

  • Bagikan
Situasi rumah duka Iqbal Asnan (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan otak penembakan Najamuddin Sewang menghembuskan nafas terakhirnya, pada Minggu (18/12/2022).

Atas meninggalnya Iqbal yang telah mengikuti proses persidangan berjilid-jilid, menimbulkan pertanyaan pada perkara yang menjeratnya.

Abdul Aziz selaku Pengacara terdakwa mengatakan, jika secara hukum status tersangka Iqbal Asnan harusnya dinyatakan gugur.

"Pasti dengan sendirinya gugur sudah tuntutan, karena terdakwa meninggal," ujarnya saat ditemui di rumah duka Iqbal Asnan, Jl Beringin, Kota Makassar, pada Minggu (18/10/2022).

"Saya kira publik juga memahami secara hukum sudah terhapus dan sudah dengan sendirinya sudah gugur. Karena terdakwanya sudah meninggal dunia," tambahnya.

Lanjut dia katakan, Senin (19/12/2022), Iqbal dijadwalkan bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Hari Senin nanti pasti akan kita hadiri dan pertama mungkin jaksa yang akan dinyata dulu, bahwa berbagai informasi dan kami juga akan sampaikan soal kondisi atau meninggalnya terdakwa," jelasnya.

Namun untuk tersangka lainnya, yaitu M Asri, Sulaeman dan Chaerul Akmal akan tetap berlanjut. "Kalau tersangka lain tetap jalan. Karena ketiga tersangka lain tetap berjalan sesuai dengan dakwaan dan rencana penuntutan Minggu depan," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan