Sengketa Proses Pemilu, Begini Hasil Mediasi Partai Ummat dan KPU di Bawaslu

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Bawaslu RI, Senin (19/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sudah mulai memasuki tahap mediasi, Senin, 19/12/2022.

Kendati sudah mulai dilakukan mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun proses tersebut belum membuahkan titik temu.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam sejak siang itu, kedua belah pihak belum memiliki kesepahaman.

“Hari ini kami belum mencapai titik temu. Insyaallah akan dilanjutkan ke media hari kedua, besok jam 10 pagi,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan.

Mediasi dengan KPU Ridho menambahkan Partai Ummat telah menyampaikan harapannya kepada KPU soal sengketa proses pemilu tersebut.

Menurut dia, pimpinan KPU menyatakan harapan dan keinginan Partai Ummat itu harus dibawa dalam rapat pleno terlebih dahulu. Oleh karena itu, belum ada titik temu dalam mediasi tersebut.

"Disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa apa yang sudah disampaikan Partai ummat ini untuk dicari titik temu tersebut harus diplenokan," lanjutnya.

Dia berharap proses mediasi hari kedua bisa berjalan lancar agar persoalan ini tidak masuk dalam proses ajudikasi.

“Jadi, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kami sampaikan," jelas Ridho.

Selain itu, Ridho juga tidak bisa menyampaikan secara detail lantaran mediasi tersebut dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan KPU RI melalui Surat Keputusan 518/2022 pada 14 Desember 2022.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan