Soal Penilaian terhadap Anies Baswedan, Bestari Barus Nasdem: Sebaiknya Bawaslu Lebih Diam

  • Bagikan
Anies Baswedan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan dan penilaian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terhadap aktivitas politik yang dilakukan Anies Baswedan di daerah tertentu menuai kritik pedas.

Pasalnya, apa yang disampaikan Bawaslu terkait Anies Baswedan itu dinilai tidak berdasarkan fakta hukum. Termasuk imbauan Bawaslu agar Anies Baswedan tidak curi start kampanye.

Politisi Partai NasDem, Bestari Barus pun ikut menghujat Bawaslu atas pernyataannya itu. Mantan anggota DPRD DKI itu mengatakan, Bawaslu harusnya berbicara dan bekerja berdasarkan fakta hukum.

"Dia harus berbicara berdasarkan fakta hukum. Kalau berani bilang (Anies) melanggar, hukum dong. Tapi kan tidak ada yang dilanggar. Jadi Bawaslu jangan asbun (asal bicara)," katanya saat dihubungi, Senin (19/12/2022).

Dia justru menyarankan kepada Bawaslu untuk memprioritaskan tugasnya menciptakan pemilihan damai hingga 2024. Dengan demikian, transisi kepemimpinan dapat berjalan mulus.

"Sebaiknya Bawaslu lebih diam dan merapikan internalnya menghadapi Pemilu 2024 supaya hasilnya baik dan berkualitas," katanya.

Anies juga hingga kini belum terdaftar secara resmi sebagai calon presiden (capres). Karenanya, Anies tak bisa dijerat dengan pasal pelanggaran pemilu.

"Dalam konteks safari politik Anies diartikan sebagai curi start, artinya Bawaslu belum menguasai tugas dan wewenang dalam pemilu. Jadi enggak menguasai sehingga menganggap Anies curi start," ungkapnya.

Dia menambahkan, Bawaslu harusnya juga bersikap yang sama kepada tokoh-tokoh lain yang juga bersafari politik ke daerah-daerah lain bahkan saat ia masih menjabat aktif. Dia melihat Bawaslu cenderung diam melihat aksi curi start yang dilakukan tokoh capres lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan