Dinilai tidak Menegur Erick Thohir, Tokoh NU Soroti Bawaslu: Mana Congormu

  • Bagikan
Erick Thohir

Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi mengimbau kepada bakal calon presiden (bacapres) tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu. Sebab saat ini bukan waktunya untuk berkampanye.

Menurutnya, undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Fuadi saat saat jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jakart, Kamis, (15/12/2022), merespons laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

“Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan