FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buktinya, pada Senin, 19/12/2022, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi serta Wakil Ketua DPRD Jatim.
“Senin (19/12), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Meliputi gedung DPRD Jawa Timur yakni ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Jatim. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci terkait kepemilikan rumah tersebut.
“Kemudian, rumah kediaman dari pihak yang terkait,” tegas Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, dari lokasi penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah dokumen, alat bukti elektronik dan sejumlah uang. KPK akan menyita, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan ini.
“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dkk,” tegas Ali.
Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Pimpinan DPRD Jatim itu menyandang status tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).