Kasus Suap Sahat Tua P Simanjuntak, KPK Juga Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Jatim

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi serta Wakil Ketua DPRD Jatim, Senin (19/12) kemarin. (istimewa)

Wakil Ketua KPK Johanis menjelaskan, pada periode anggaran 2020-2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana hibah tersebut disalurkan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya tersangka STPS,” ucap Johanis, Jumat (16/12).

Oleh karena itu, Sahat Simanjundtak yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Lantas, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 petsen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” ungkap Johanis.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat Simandjuntak dan juga dikoordinir Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar. Kemudian, pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan