Kasus Suap Sahat Tua P Simanjuntak, KPK Juga Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Jatim

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi serta Wakil Ketua DPRD Jatim, Senin (19/12) kemarin. (istimewa)

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” papar Johanis.

Menurut Johanis, realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12), dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di daerah Sampang untuk kemudian menyerahkannya pada tersangka Ilham Wahyudi untuk dibawa ke Surabaya.

Selanjutnya, tersangka Ilham Wahyudi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat Simandjuntak di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

“Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12),” pungkas Johanis.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan