"Dalam persidangan sebelumnya penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua
telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun dikurangkan
selama terdakwa ditahan," terangnya. (saenal/fajar)
Korupsi APBDes 2017, Mantan Kades Pallime Divonis Empat Tahun Penjara
