Korupsi APBDes 2017, Mantan Kades Pallime Divonis Empat Tahun Penjara

  • Bagikan
mantan Kepala Desa (Kades) Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Isnaeni divonis penjara empat tahun

FAJAR.CO.ID, BONE -- Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Desa (Kades) Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Isnaeni divonis penjara empat tahun dikurangan selama terdakwa ditahan.

Putusan itu dibacakan, Senin, 19 Desember 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menuturkan bahwa memang telah dijatuhkan vonis terhadap terdakwa
Isnaeni mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dengan Nomor
Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017.

Dalam putusannya tersebut pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa
Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara kepada terdakwa empat tahun dikurangan selama terdakwa ditahan," katanya. Kemudian kerugian
keuangan negara sebesar Rp.635.215.037,50 sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat
Kabupaten Bone," terangnya

Ia juga mengatakan atas putusan tersebut terdakwa melalui penasehat
Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pada Cabang Kejaksaan
Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.

"Dalam persidangan sebelumnya penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua
telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun dikurangkan
selama terdakwa ditahan," terangnya. (saenal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan