Lima Hakim Tersangka Suap, Rocky Gerung: Makelar Kasus Ada di Semua Level Pengadilan

  • Bagikan
Rocky Gerung

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus korupsi kini menggerogoti lembaga penegakan hukum. Teranyar ada lima hakim yang tersangka dalam kasus suap.

Mereka diantaranya Hakim Yustisial Edy Wibowo juga ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.

Sebelumnya ada dua Hakim Agung, yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian Hakim Yustisial yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, rekrutmen hakim dari awal sudah bermasalah dan berbahaya.

Jika Hakim diangkat oleh presiden atau DPR maka ia akan sulit menegakkan keadilan jika berbenturan keduanya.

“Jadi dari awal proses rekrutmen ini sudah berbahaya. Ini disebut otonomi hakim untuk memutus hanya berdasarkan hati nurani dia dan tuntunan Tuhan yang Kuasa itu enggak jalan,” ucapnya melalui kanal YouTube-nya, Senin, (19/12/2022).

“Kita tahulah bahwa penegak hukum kita betul-betul diasuh oleh kepentingan-kepentingan material doang dan kepentingan material pasti karena bujukan politik,” tambahnya.

Soal Mahkamah Agung misalnya kata dia, tak bisa dianggap akan patuh dengan sumpah setianya untuk tidak korupsi.

“Itu makelar kasus betul-betul ada di semua level pengadilan. Dan kalau panitera yang statusnya hakim yustisial, hakim yang fungsinya sebenarnya tidak memutus. Mempersiapkan administrasi pengadilan, dia yang paling mungkin untuk jadi calo disitu,” tuturnya.

Apalagi kata Rocky, hakimlah yang paling banyak berhubungan pengacara. Menurutnya yang paling paham kebobrokan hakim adalah KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan