Beber Hak Warga Negara Bergerak dan Berasosiasi, Refly Harun: Kegiatan Anies Mau Dimanapun Terserah

  • Bagikan
Refly Harun (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik Refly Harun turut berkomentar ihwal peringatan Bawaslu yang menyebut kegiatan bakal capres dari partai NasDem Anies Baswedan mengarah kepada culik start kampanye.

Seharusnya kata dia, tidak ada yang namanya larangan kampanye atau curi start kampanye.

“Silakan saja calon-calon itu, bakal calon itu atau yang disebut-sebut calon itu menyampaikan visi dan misinya. Yang tidak boleh harusnya adalah kampanye di panggung-panggung terbuka. Dangdut-dangdutan. Kemudian pop-pop—an, K-Pop–an,” ucapnya dalam kanal YouTube-nya, Rabu, (21/12/2022).

Menurutnya, mengumpulkan massa secara massif itu yang harusnya tidak boleh ketika sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Namun saat ini kata dia, status mereka masih sebagai warga negara. Jadi bebas bergerak dan berasosiasi. Terserah mereka mau melakukan kegiatan apapun. Termasuk juga menyampaikan visi dan misi di kampus.

Nantinya kata ahli hukum tata negara ini, kalau sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu barulah berlaku aturan bahwa mereka tidak boleh curi start kampanye.

“Tapi itukan hanya satu bulan. Tapi masa iya sih orang memperkenalkan visi dan misi itu dilarang. Kalau saya, silakan saja memperkenalkan visi dan misi setiap saat. Tapi untuk pengerahan massa setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu itu baru bisa dilakukan dalam jangka waktu 75 hari terakhir sebelum tanggal 10 Februari. Tapi saya juga mikir sebetulnya buat apa juga kita dengan pengerahan massa ketika media-media sosial ini sudah begitu massifnya,” tambah Refly.

“Silakan mereka yang disebut calon presiden dan wakil presiden itu mengadakan kegiatan apapun. Karena mereka memiliki hak sepanjang kegiatan tersebut sesuai dengan proses kegiatannya, bukan prosedur pemilu. Misalnya izin penggunaan tempat, pemberitahuan aparat keamanan dan lain sebagainya sesuai apa yang kita sudah gariskan, itu satu. Jadi kegiatan Anies mau dimanapun terserah. Itu berlaku juga untuk calon presiden lainnya. Silakan mau puan, mau Airlangga. Yang tidak boleh bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan publiknya atau menggunakan fasilitas publiknya,” pungkasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan