FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus gangguan ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada pelarut obat sirop, saat ini berangsur selesai. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) memastikan sebanyak 340 obat sirop yang sudah dinyatakan aman setelah uji ulang di ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebanyak 340 dari ribuan obat sirop sudah kembali beredar dan dijual di pasaran.
Selama 3 bulan sejak mencuatnya kasus cemaran terhadap obat sirup yang diduga menjadi penyebab acute kidney injury (AKI) atau gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia, kali ini masyarakat sudah lebih lega. Sebab sejak 2 November, Kementerian Kesehatan menegaskan tak ada lagi kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Hingga 13 Desember 2022 tercatat 324 kasus AKI/GGAPA dengan 200 kasus meninggal dunia. Ketua GPFI Tirto Koesnadi mengatakan cemaran obat sirup merupakan kejadian yang belum pernah terjadi dalam Industri Farmasi (IF) Indonesia selama lebih dari 40 tahun. Industri farmasi nasional memproduksi 90 persen dari total volume obat nasional dengan berbagai jenis tablet, sirop, injeksi, kapsul, inhalasi dan berbagai produk obat lainnya.
“Namun, kasus pencemaran ini hanya terjadi pada spesfik sirop saja, dan tidak terjadi pada semua jenis produk obat dari industri farmasi lainnya. Hal ini menunjukkan mayoritas sistem kualitas produksi industri farmasi dan sistem pengawasan dan pembinaan BPOM sudah mayoritas berjalan baik, namun ada penyebab spesifik yang menyebabkan hanya sirop yang bermasalah,” tegasnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (20/12).