FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) bersepakat mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye pemilu 2024 resmi dibuka. Aturan ini rencananya segera diterbitkan.
Parpol diizinkan untuk mensosialisasikan identitas dirinya seperti tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai hingga visi misi partai.
Namun figur parpol dilarang untuk mensosialisasikan dirinya. Kecuali ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah boleh menampilkan foto dirinya dengan logo partai.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan jika aturannya seperti itu, ia mempertanyakan bagaimana ketegasan KPU dan Bawaslu terhadap tokoh-tokoh yang digadang-gadang akan bertarung, baik di eksekutif maupun legislatif.
Dia mempertanyakan apakah para tokoh seperti bakal capres dari partai NasDem Anies Baswedan ataupun dari tokoh lainnya tetap bisa melakukan perjalanan untuk memperkenalkan dirinya.
Belum lagi yang tidak bisa dihindari adalah munculnya atribut-atribut spontan dari masyarakat yang menyebut tokoh dukungannya seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto presiden lalu mengibarkan atribut partai politik.
“Inikan akan susah di lapangan. Jadi menurut saya, harusnya ya sudah enggak usah dilarang. Ngapain dilarang. Karena kalau misalnya dilarang akan susah di lapangan. Hanya membuat kita main akal-akalan saja. Dan nanti akhirnya ada teguran-teguran. Yang bisa ditegur itu adalah NasDem-nya. Aniesnya enggak bisa karena Anies bukan peserta pemilu. Lucu, bukan peserta pemilu tapi sudah diatur yaitu diatur tidak boleh menampilkan gambar dan partai yang mencalonkan. Harusnya itu bukan wilayah KPU atau Bawaslu untuk mengaturnya,” ucapnya dalam kanal YouTube-nya, Rabu, (21/12/2022).