"OTT adalah bentuk penindakan terhadap pelaku korupsi yang sangat efektif menimbulkan efek jera, sehingga dapat menciptakan deterrence effect, karena calon koruptor merasa selalu diawasi setiap saat dan merasa selalu terancam ditangkap oleh penegak hukum," jelas dia.
Dia menilai OTT dapat menjadi pintu masuk yang paling tepat untuk pembangunan dan perbaikan sistem dalam pencegahan korupsi.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus megakorupsi yang rumit justru terungkap melalui proses OTT.
"Banyak kasus-kasus korupsi yang merugikan negara puluhan triliun terungkap dari perkara OTT yang relatif kecil nilai suapnya. OTT dapat mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, serta dengan bukti yang konkret," jelas dia.
Di sisi lain, tambah Praswad, OTT selama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari whistleblowing system. OTT adalah satu satunya harapan dari laporan para whistleblower yang sudah berani melaporkan tindak pidana korupsi, tetapi sering kali tidak ada tindak lanjutnya.
"Apabila OTT ditiadakan, bukan tidak mungkin bahwa keseluruhan hasil whistleblowing maupun aduan masyarakat terkait korupsi tidak akan pernah ada tindak lanjutnya. Selain itu, keberhasilan KPK dalam melakukan OTT selama ini terbukti menarik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam melakukan tindakan serius terhadap korupsi," kata dia.
Praswad meyakini OTT terbukti kampanye antikorupsi yang terbaik dan paling efektif serta sudah teruji keberhasilannya dalam merubah pola pikir masyarakat di daerah atau lembaga.