Selesaikan 30 Kasus Korupsi, Polda Sulsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp113 M

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Naik 200 persen dari tahun lalu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp113 Miliar sepanjang tahun 2022.

Penyelamatan uang Negara tersebut kabarnya berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan kasus korupsi lainnya.

Saat ditemui awak media, Kasubdit III Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menjelaskan, pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang Negara sekitar Rp 113 miliar sepanjang 2022.

"Kami berhasil menyelamatkan uang Negara sekitar Rp 113 miliar. Hasil ini cukup signifikan, naik kurang lebih 200 persen. Sementara tahun 2021 hanya sekitar Rp 40 miliar," kata Kompol Fadli, Selasa (20/12).

Dikatakan Kompol Fadli, uang Negara tersebut berasal dari berbagai perusahaan industri yang ada di Sulsel.

"Rata-rata dari PBBKB-BBM dan kasus korupsi yang belum masuk tahap penyeledikan. Dan, Alhamdulillah dengan kesadaran diri mereka mau mengembalikan hak Negara," ujarnya.

Kompol Fadli menambahkan, suksesnya menarik kembali uang negara tersebut dari tangan nakal koruptor itu, karena selama ini Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak yang terindikasi.

"Setelah ada temuan, kami melakukan komunikasi dan mereka sadar untuk mengembalikan uang Negara," lanjut lulusan Program Doktoral terbaik Unhas Makassar itu.

"Jadi memang tujuan dari tindak pidana korupsi ini bukan berapa banyak yang dihukum tapi berapa banyak uang Negara yang bisa diselamatkan," sambung dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan