FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak.
Itu terkait pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terbuka untuk memeriksa siapa pun termasuk Khofifah dan Emil Dardak.
“Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi,” kata Ali dihubungi, Kamis 22 November 2022.
Apalagi, lanju anak buah Firli Bahuri itu Khofifah dan Emil Dardak mengetahui proses alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
“Sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas,” ujar Ali.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja selesai menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Lembaga antirusuah itu juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jatim.
Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting seperti anggaran dan bukti elektronik.
KPK menduga dokumen dan bukti elektronik yang diamankan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Hal tersebut disampaikan juru bicara atau Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis, 22 Desember 2022.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD,” ujarnya.
Ali mengatakan sejumlah dokumen penting yang diamankan KPK tersebut berkaitan erat dengan perkara.