FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik di masyarakat khususnya di jagat maya tentang hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim terjadi hampir setiap tahun.
Mengucapkan selamat hari raya masuk pada permasalahan ijtihadi yang berlakunya sebagai kaidah.
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Ini berarti tidak ada hukum pasti mengenai boleh atau tidak selamat Natal yang dijelaskan dalam Al-Qur-an. Termasuk kedalam kategori kesepakatan bersama, namun masih bisa diingkari.
Problematika ini seakan menjadi rutinitas tahunan di Indonesia. Pasalnya secara garis besar terdapat dua perbedaan pandangan ulama terhadap ucapan hari Natal.
Ada golongan ulama yang memperbolehkan. Tetapi, disisi lain ada yang melarang bahkan mengharamkannya.
Kedua golongan ulama ini berpegang teguh pada dalil yang ada di Al-Qur’an dan Hadis.
Untuk itu menempatkan diri harus dilakukan dengan bijaksana. Mengingat hal ini pro kontra sehingga relevansi dengan konteks perlu dipertimbangkan.
Membolehkan Ucapan Selamat Natal
Di Indonesia, ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal adalah ahli tafsir Prof. Muhammad Quraish Shihab.
“Ini sebenarnya pertanyaan atau problem yang hanya ada di Indonesia atau di Malaysia dan sekitar kita. Kalau di timur tengah tidak ada itu, Bahkan kita tidak bisa berkata boleh atau tidak, tetapi sebenarnya bagus. Bagus kita ikut bergembira dengan kegembiraan siapa pun,” Kata Quraish Shihab dilansir dari unggahan akun TikTok @panritaid, Jumat (23/12/2022).