Beda Pandangan Ahli Tafsir Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Ucapan Selamat Natal, Benar Mana?

  • Bagikan
Quraish Shihab dan UAS

Secara tegas Ustaz Adi Hidayat menyatakan jika mengucapkan selamat kepada selain agama Islam adalah tidak diperbolehkan. Bahkan, beliau cenderung mengharamkan ucapan selamat ini karena memiliki unsur pengakuan di dalam nya.

"Hukum mengucapkan ucapan selamat, ingat baik-baik, hukum mengucapkan selamat pada agama lain di luar agama kita di luar keimanan kita sebagai Muslim, itu tidak diperkenankan," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya A selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan. Awas, ada unsur pengakuan, ada 'din' selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam. Itu adalah wilayah keimanan kita," lanjutnya.

Adapun dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak memperbolehkan ucapan selamat Natal ini tertuang dalam QS. Al-Furqan :72.
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا
“Orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya” (QS. Al-Furqan: 72).

Dijelaskan dalam tafsir al-Tahrir dan al-Tanwir bahwa ayat ini memuat tentang sifat insan kamil (manusia yang mulia).

Larangan lainnya menggunakan dalil dari hadits Rasulullah SAW.
عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- عن النبي -صلى الله عليه وسلم-قال: من تَشبَّه بقوم, فهو منهم.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka mereka bagian dari kaum tersebut” (QS. Abu Dad dan Ahmad).

Dalam hadits ini hanya membicarakan tentang kaum yang menyerupai kaum lainnya, maka termasuk ke dalam golongan kaum tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan