Meski dalam konteks ucapan ini sebagai suatu bentuk penghormatan, namun terdapat perbedaan pendapat yang perlu dipertimbangkan oleh umat Muslim itu sendiri.
Menurut Majelis Ulama Indonesia
Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan jika mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain dibolehkan.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Jawa Timur saat acara ijtima ulama.
KH Ma'ruf Khozin, Ketua Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan ucapan selamat hari raya ke agama lain adalah bagian dari kehidupan sosial. Mengingat beragamnya agama yang ada di Indonesia. Selama itu konteksnya bukan ibadah, maka dibolehkan.(Elva/Fajar)