FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik di masyarakat khususnya di jagat maya tentang hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim terjadi hampir setiap tahun.
Mengucapkan selamat hari raya masuk pada permasalahan ijtihadi yang berlakunya sebagai kaidah.
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Ini berarti tidak ada hukum pasti mengenai boleh atau tidak selamat Natal yang dijelaskan dalam Al-Qur-an. Termasuk kedalam kategori kesepakatan bersama, namun masih bisa diingkari.
Problematika ini seakan menjadi rutinitas tahunan di Indonesia. Pasalnya secara garis besar terdapat dua perbedaan pandangan ulama terhadap ucapan hari Natal.
Ada golongan ulama yang memperbolehkan. Tetapi, disisi lain ada yang melarang bahkan mengharamkannya.
Kedua golongan ulama ini berpegang teguh pada dalil yang ada di Al-Qur’an dan Hadis.
Untuk itu menempatkan diri harus dilakukan dengan bijaksana. Mengingat hal ini pro kontra sehingga relevansi dengan konteks perlu dipertimbangkan.
Membolehkan Ucapan Selamat Natal
Di Indonesia, ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal adalah ahli tafsir Prof. Muhammad Quraish Shihab.
“Ini sebenarnya pertanyaan atau problem yang hanya ada di Indonesia atau di Malaysia dan sekitar kita. Kalau di timur tengah tidak ada itu, Bahkan kita tidak bisa berkata boleh atau tidak, tetapi sebenarnya bagus. Bagus kita ikut bergembira dengan kegembiraan siapa pun,” Kata Quraish Shihab dilansir dari unggahan akun TikTok @panritaid, Jumat (23/12/2022).
“Karena pada prinsipnya dalam ajaran agama, siapapun orang itu, hanya ada dua, dia bisa jadi seagama dengan anda. Kalau tidak seagama, maka dia satu dalam kemanusiaan,” sambungnya.
Dalil yang sering digunakan oleh ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Natal adalah dalam surat Maryam ayat 33.
وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا
“Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup (kembali).”
Secara eksplisit mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi Isa adalah benar serta membawa jalan keselamatan pada umatnya. Namun, setelah muncul trinitas dikatakan jika makna keselamatan tidak lagi berlaku.
Hal ini karena ajaran Nabi Isa sudah diubah. Dengan ini, mengucapkan selamat natal boleh dengan niat untuk mengucap selamat atas kelahiran nabi Isa dan tidak diniatkan kepada umat Kristiani.
Dalil lainnya memuat tentang sebagai muslim harus memperlakukan manusia (non muslim) lainnya dengan baik. Tertuang dalam surat Mumtahanah, 60: 8
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya : Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Mumtahanah, 60: 8).
Di Indonesia tidak ada permusuhan antara umat Muslim dan non Muslim sehingga diserukan untuk berbuat baik kepada sesama atas dasar kemanusiaan. Namun, ada aqidah-aqidah yang tidak boleh dilanggar dalam hal ini.
Melarang Ucapan Selamat Natal
Adapun ulama yang melarang ucapan selamat Natal di Indonesia adalah Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat.
Pertama ada UAS yang menyebutkan tentang tiga hal tentang Isa. Isa sebagai anak Tuhan, Isa Lahir 25 Desember dan Isa mati disalib. Kata UAS ketiganya dibantah dalam Alquran.
"Ketiga-tiganya ini dibantah oleh Al Quran. Kafirlah orang-orang yang mengatakan Isa trinitas dan anak Tuhan. Tentang Isa lahir 25 Desember juga dibantah," Kata UAS.
Lebih lanjut UAS menerangkan jika Allah telah memerintahkan untuk mengguncang pohon kurma dan akhirnya kurma mangkal terjatuh. Namun, penjelasan UAS kurma mengkal adanya di bulan Juli hingga Agustus. Isa juga dijelaskan lahir pada saat kambing di gembala di padang rumput.
"Kurma mengkal ada di musim panas bulan Juli hingga Agustus. Sedangkan di bulan 12 rumput tidak tumbuh karena tertutup salju. Maka 25 Desember bukan kelahiran Isa tapi Hari Raya merayakan Dewa Mitra atau Dewa Matahari yang diambil oleh Kaisar Konstantin dari Konstantinopel," terangnya.
Dengan ini UAS menyatakan jika mengucapkan hari Natal tidak diperbolehkan. Namun, bukan berarti membatasi diri berhubungan sosial dengan umat Kristiani. Tidak demikian kata UAS.
"Saya punya kawan Kristen, dalam hubungan baik, dalam masalah ngasih makanan, masalah beri pakaian, oke. Tapi kalau sudah terkait dengan akidah, 'wa l? ana '?bidum m? 'abattum wa l? antum '?bid?na m? a'bud lakum d?nukum wa liya d?n' (dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, Untukmu agamamu, dan untukku agamaku)," kata Ustadz Abdul Somad.
Secara tegas Ustaz Adi Hidayat menyatakan jika mengucapkan selamat kepada selain agama Islam adalah tidak diperbolehkan. Bahkan, beliau cenderung mengharamkan ucapan selamat ini karena memiliki unsur pengakuan di dalam nya.
"Hukum mengucapkan ucapan selamat, ingat baik-baik, hukum mengucapkan selamat pada agama lain di luar agama kita di luar keimanan kita sebagai Muslim, itu tidak diperkenankan," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya A selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan. Awas, ada unsur pengakuan, ada 'din' selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam. Itu adalah wilayah keimanan kita," lanjutnya.
Adapun dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak memperbolehkan ucapan selamat Natal ini tertuang dalam QS. Al-Furqan :72.
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا
“Orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya” (QS. Al-Furqan: 72).
Dijelaskan dalam tafsir al-Tahrir dan al-Tanwir bahwa ayat ini memuat tentang sifat insan kamil (manusia yang mulia).
Larangan lainnya menggunakan dalil dari hadits Rasulullah SAW.
عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- عن النبي -صلى الله عليه وسلم-قال: من تَشبَّه بقوم, فهو منهم.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka mereka bagian dari kaum tersebut” (QS. Abu Dad dan Ahmad).
Dalam hadits ini hanya membicarakan tentang kaum yang menyerupai kaum lainnya, maka termasuk ke dalam golongan kaum tersebut.
Meski dalam konteks ucapan ini sebagai suatu bentuk penghormatan, namun terdapat perbedaan pendapat yang perlu dipertimbangkan oleh umat Muslim itu sendiri.
Menurut Majelis Ulama Indonesia
Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan jika mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain dibolehkan.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Jawa Timur saat acara ijtima ulama.
KH Ma'ruf Khozin, Ketua Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan ucapan selamat hari raya ke agama lain adalah bagian dari kehidupan sosial. Mengingat beragamnya agama yang ada di Indonesia. Selama itu konteksnya bukan ibadah, maka dibolehkan.(Elva/Fajar)