Politisi Partai Demokrat itu meminta implementasi kebijakan ini harus konsisten dan jangan ada penggunaan aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit.
Sosialiasi sistem tersebut pun harus menyeluruh, agar seluruh lapisan masyarakat betul-betul merasa terbantu. Ia menambahkan, jika kebijakan itu dilakukan pemerintah harus sangat berhati-hati.
Pemerintah akan memberlakukan aturan ini secara bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023 mendatang.
Hal itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina. (selfi/fajar)