Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Rahmansyah: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf

  • Bagikan
Tangkapan layar video kasus tarik tambang IKA Unhas.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah dinyatakan tersangka kasus tambang maut yang menelan 1 korban jiwa, Rahmansyah meminta maaf kepada publik.

Melalui keterangan tertulisnya, Rahmansyah membenarkan dirinya sebagai koordinator pelaksana tarik tambang pencapaian rekor muri tersebut.

Dikatakan Rahman, itu sebagai rangkaian pelaksanaan pelantikan pengurus wilayah IKA Unhas Sulsel. Dan, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pertanggal 24 Des 2022.

Hal itu ditetapkan setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur. Termasuk korlap yang bertugas sebagai LO kecamatan.

"Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka, secara khusus yang meninggal dunia," ujar Rahman, Minggu ,(25/12/2022).

Saat kejadian, Rahman mengaku terlibat langsung mengurusi korban. Khususnya yang meninggal dunia. Sejak dari RS Labuang Baji, hingga mengantarkannya ke rumah duka di Kelapa Tiga, Balla' Parang Kecamatan Rappocini.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku. Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia atau koordinator tarik tambang," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polrestabes Kota Makassar telah menetapkan tersangka kasus tarik tambang maut yang digagas oleh IKA Unhas pada Minggu (18/12/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes kota Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak kepada awak media menuturkan, telah menetapkan satu nama tersangka apda kasus tarik tambang tersebut.

"Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyelidikan dan tersangka 1 orang," ujar Reonald, Sabtu (24/12/2022).

"Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," tambahnya.

Dijelaskan Reonald, ditetapkannya RS alias Rahmansyah sebagai tersangka merujuk pada keterangan saksi, maupun korban.

"Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya. Dan, kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," beber Reonald.

Atas kelalaiannya, Rahmansyah dijerat Pasal 359 KUHP. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah setop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," Reonald kembali menegaskan. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan