FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem, pada periode 26 Desember 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2022 pukul 07.00 WIB.
Merespons hal itu, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, sebagai antisipasi menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Mugen S Sartoto mengatakan saat ini cuaca buruk dan gelombang tinggi terjadi di sejumlah perairan di Indonesia. Kondisi tersebut tentunya berdampak terhadap keselamatan pelayaran.
Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau kepada para Syahbandar, Operator Kapal termasuk Nakhoda Kapal serta masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan pelayaran.
“Seluruh Syahbandar, perusahaan pelayaran/angkutan penyeberangan, masyarakat agar mempelajari berita cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG secara periodik setiap enam jam,” kata Mugen dalam keterangan resmi, Senin (26/12).
Ia menjelaskan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.
“Dan bilamana terdapat pihak manapun yang memaksakan kapal diberangkatkan maka untuk tetap tidak diberangkatkan sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar aman untuk berlayar,” jelas Mugen.
Kemenhub juga memastikan, kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Lalu, muatan dilashing atau diikat, kapal tidak over draft atau muatan serta stabilitas kapal tetap baik.