Terjadi Gejolak, Sri Mulyani Tiba-tiba Pilih Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Universitas Negeri Karawang (Unsika)

FAJAR.CO.ID, KARAWANG – Rektor Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika), Sri Mulyani dikabarkan mengundurkan diri pada Senin (26/12/22).

Pengunduran diri ini diduga terkait adanya perubahan statuta di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), yang dianggap tidak mencerminkan keadilan sehingga menimbulkan gejolak di kalangan tenaga pendidik Unsika, baik yang sudah berstatus ASN maupun non ASN.

Bertempat di Gedung Opon Sopandi, sekitar 100 tenaga pendidik Unsika menandatangani petisi bersama menolak perubahan statuta, mereka bersama-sama dan kompak bergandengan tangan menuntut statuta yang berkeadilan, Senin (26/12/2022).

Saat puluhan tenaga pendidik Unsika menggelar petisi dan audiensi dengan Rektorat Unsika, kabar mengejutkan datang dari Rektor Unsika justru mendadak mengumumkan mengundurkan diri dari Rektor Unsika, hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui sambungan seluler kepada audiens yang hadir.

Kabar tersebut tentu membuat kaget seluruh civitas akademika Unsika.

Ketua Senat Unsika, Dr. Dayat Hidayat mengatakan secara pribadi dan kelembagaan tentu kaget, tidak menduga ada hal (pengunduran diri) dari beliau.

“Intinya kami hanya mengakomodir aspirasi dari temen-temen, tidak ada keinginan melengserkan beliau sebagai Rektor,” ucapnya.

Dayat menuturkan, dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan lembaga Rektorat dan membahas lebih lanjut soal keputusan pengunduran diri Rektor Unsika tersebut.

“Mulai hari ini dan ke depannya kita akan membangun koordinasi lagi dengan pihak rektoratnya siapa yang akan menggantikan beliau, untuk penyesuaian kembali, yang mana dapat menggambarkan struktur keberadaan SDM nya Uniska. Kira-kira begitu, memiliki prinsip keadilan bagi seluruh insan Unsika,” jelasnya.

Audiensi diikuti sekitar 100 Dosen dan Tenaga Kependidikan Unsika melakukan audiensi dengan senat. Untuk meminta Rektor mengkaji ulang aturan baru dalam statuta kampus.

Salah satunya, terkait dengan kebijakan jabatan fungsional di setiap tingkatan secara managerialnya harus dipegang oleh ASN PNS.

“Poin yang dipermasalahkan, kan Unsika menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru, ada kondisi tertentu dimana ASN nya masih sangat sedikit, sehingga ada kekhawatiran. Dimana, sebagian besar ASN yang menyandang sebagai ASN PPPK ingin di akui dalam hal manajerial di kepemimpinan fakultas masing-masing,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan