Jadi Pendaftar Pertama Calon DPD RI, Datu Luwu Setor 3.333 KTP Dukungan

  • Bagikan
Tim A. Maradang Mackulau menjadi orang pertama yang datang untuk melakukan Penyerahan Syarat Dukungan Awal Nama Bakal Calon DPD Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Grand Mercure Makassar, Senin, 26 Desember. Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya (ketiga dari kiri) menerima secara resmi data dari Tim A. Maradang Mackulau yang dalam hal ini diwakili oleh Jamaluddin Nawir (kedua dari kanan). IMAM AKHMAD/FAJAR

Terkait maju DPD, Jamaluddin menyebut bahwa sebenarnya Datu Luwu tidak ingin mencalonkan. Namun ada banyak dorongan dari masyarakat, khususnya kedatuan Luwu.

Sehingga demi kemajuan masyarakat dan untuk menghilangkan sekat-sekat di Tanah Luwu. "Itu makanya beliau mau karena masyarakat punya keinginan,'' pungkas Jamaluddin.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan bahwa hingga kemarin, A Maradang Mackulau merupakan orang pertama yang menyerahkan dokumen syarat minimal. Itu dari total 39 orang yang telah mengambil akun Sistem Informasi Kepemiluan (Silon).

Sehingga ia mengingatkan kepada bakal calon lainnya untuk segera karena batas penyerahannya pada 29 Desember pukul 23.59 Wita. "Kalau lewat kami sudah tidak terima," ucapnya.

Bawaslu Awasi Pendaftaran

Bawaslu Sulsel berkomitmen mengawasi tahapan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sejak dibuka pada 16 Desember, Bawaslu telah melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh prosedur dan tata cara berjalan optimal dan efektif.

"Tim kami dipastikan melekat, mengisi form A dan alat kerja dengan terus berkoordinasi dengan KPU Sulsel," jelas Anggota Bawaslu Sulsel PJ Pengawasan Tahapan Dr Adnan Jamal, kemarin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan Bawaslu terus mengutamakan upaya pencegahan dalam setiap tahapan pemilu 2024.

"Tim tentu melakukan pencermatan, serta penilaian sesuai peraturan Bawaslu dan PKPU yang berlaku. Dengan mengutamakan upaya pencegahan dengan menerbitkan saran perbaikan jika terdapat potensi pelanggaran oleh penyelenggara (KPU)," kata Saiful Jihad. (mum/ham/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan