FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kapolda, Wakapolda beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel.
Penghargaan diberikan atas perannya dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial (bansos). Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, Senin, 26 Desember
Adapun penghargaan diberikan kepada sebanyak 30 anggota Polri. Mulai dari Kapolda Sulsel, Wakapolda Sulsel, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, beserta seluruh jajaran di Subdit Tipidkor.
Penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial ini diketahui diperoleh dari kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2020 yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Hasilnya sebanyak Rp25,4 miliar uang negara diselamatkan.
Risma menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus BPNT di Sulsel merupakan yang pertama dari banyak kasus bergulir di kepolisian. Meski prosesnya lama, tetapi akhirnya berhasil diungkap.
"Ini adalah kasus pertama dibuka Tahun Anggaran 2020. Saya paham betul proses ini cukup lama, karena pemeriksaan panjang dan banyak saksi yang dipanggil, dan kasus BPNT ini bisa dipecahkan," ujar mantan wali kota Surabaya itu.
Lanjut Risma mengaku kagum dengan kinerja penyidik Direksrimsus Polda Sulsel. Bagaimana tidak, bantuan sosial sebesar Rp200 ribu per/KPM, bisa mendapatkan total nilai yang dikorupsi mencapai puluhan miliar.
Sesuatu yang menurut Risma harus diapresiasi dan diberikan penghargaan dengan harapan bisa mendorong agar jajaran lainnya dapat mengungkap kasus yang sama.
"Penghargaan ini untuk memberikan dorongan, mungkin di tempat lain bisa lebih intens juga. Kalian adalah pahlawan penyelamat keuangan negara," katanya.
"Bagaimana pun saya mendengar banyak laporan terkait kasus bantuan sosial seperti ini. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di manapun, ini haknya orang miskin yang tidak boleh kita ambil," lanjutnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, menyampaikan terima kasih serta rasa bangganya atas penhargaan yang diberikan langsung Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.
"Dengan adanya penghargaan ini, menjadi penyemangat bagi kami jajaran Polda Sulsel yang akan konsisten untuk terus mengungkap setiap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sulsel," ujar Nana.
Ia menjelaskan dalam kasus BPNT ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka. Para tersangka berasal dari tiga kabupaten berbeda yakni Sinjai, Takalar, dan Bantaeng.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini adanya perbuatan melawan hukum dengan modus melakukan mark up harga paket bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima. Ditambah lagi, dengan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp25,4 miliar. (mirsan/fajar)