FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28/12/2022.
Sidang yang mendudukkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu, menghadirkan Ahli Hukum Albert Aries.
Saksi ahli ini dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa sebagai saksi meringankan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Albert Aries menyatakan, seorang bawahan yang dijadikan alat oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana, dianggap tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum atas pelanggaran pidana yang terjadi. Sebab, kesalahan menjadi tanggung jawab pemberi perintah.
“Apakah pejabat yang memberi perintah kepada bawahannya dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh atau melakukan?” tanya pengacara Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
“Kalau kita melihat kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP,” jawab Albert.
Sebagaimana diketahui, Richard mengaku hanya diperintah oleh Ferdy Sambo saat menembak Yosua. Dia tak kuasa menolak perihtah tersebut karena Sambo adalah atasannya yang berpangkat jauh lebih tinggi.
“Kalau bawahannya itu hanya sebagai alat, pertanyaan kami apakah dia tidak dapat dituntut pertanggung jawaban pidana atau dia dapat dibebaskan dari pertanggung jawaban pidana? Apakah ahli dapat menjelaskan azas atau dasar hukum tersebut?,” tanya pengacara Richard.