FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Larangan penjualan rokok batangan ini tidak hanya di Indonesia, tetapi beberapa negara maju juga sudah melakukan hal yang sana. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.
Menanggapi larangan penjualan rokok batangan ini, Anggota Lembaga Riset IDI Sulselbar dr Wachyudi Muchsin mengatakan, pembatasan menjual rokok batangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah keputusan yang tepat dan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
“Pembatasan yang saat ini pemerintah lakukan untuk kesehatan kita semua,” kata dr. Wachyudi kepada fajar.co.id, Rabu (28/12).
Menurut dr. Wachyudi, bahwa sudah diketahui banyak sekali zat kimia yang sifatnya racun terdapat dalam sebatang rokok yang diisap. Zat kimia yang beracun itu seperti karbonmonoksida, nikotin, tar, hidrogen-sianida, benzena, formaldehida, arsenik, kadmium, timbal, metil-etil-ketone, toluena dan lain-lain.
“Didalam sebatang rokok yang diisap terkandung 4000 jenis senyawa kimia, 400 jenis zat berbahaya, dan 43 jenis zat penyebab Kanker (Karsinogenik),” ujarnya.
Dikatakan dr. Wachyudi, nikotin sendiri merupakan bahan kimia alami di dalam tanaman tembakau dan saat tembakau dibakar, nikotin akan berpindah ke dalam asap dan akan membuat perokok ketagihan untuk selalu merokok.