FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Yasmin harus menunggu selama 15 tahun demi melaksanakan Natal di gereja baru.
Diketahui tahun 2008 lalu, GKI Yasmin disegel oleh Pemkot Bogor. Alasannya terjadi penolakan oleh masyarakat sekitar.
Gereja yang berlokasi di Perumahan Taman Yasmin dengan luas 1.400 meter persegi tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal IMB dikeluarkan Pemkot Bogor tahun 2006.
Hingga akhirnya setahun lalu pemerintah pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko turun tangan.
KSP, pemerintah kota Bogor, jemaat dan warga sekitar terus intens melakukan koordinasi dan komunikasi hingga akhirnya gereja tersebut berdiri.
Koordinator Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI), Irfaan Sanoesi mengapresiasi upaya tersebut. Menurutnya upaya tersebut dapat menguatkan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Jemaat GKI Yasmin bersuka cita merayakan hari Natal tahun ini di gereja baru. Hal itu tercipta tak lepas dari upaya Pak Moeldoko yang bekerjasama dengan Pemkot, dan masyarakat sekitar sejak tahun lalu hingga akhirnya berbuah manis,” ujar Irfaan.
Irfaan menyatakan bahwa musyawarah semua pihak mampu mengantarkan pada tercapainya solusi terbaik. Mencari win win solution.
“Tak mudah berkomunikasi dan meyakinkan warga untuk menerima jemaat GKI Yasmin. Pengalaman Pak Moeldoko bicara disini untuk menemukan win win solution. Kebaikan untuk semua pihak,” katanya.
“Hanya dengan komunikasi yang baik, Pak Moeldoko mewakili pemerintah pusat dan pemkot Bogor bisa meyakinkan warga untuk bisa menerima GKI Yasmin,” sambungnya.