Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

  • Bagikan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28/12/2022). (Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akhirnya divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 28/12/2022.

Ya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menvonis Roy Suryo dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan