Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Assaewad: Cuma Dianggap Pelanggaran HAM Biasa?

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Owner Cyber Muslim Grup, Muhammad Assaewad mengomentari pernyataan Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Assaewad mengungkit ratusan korban jiwa dan luka-lika pada tragedi pilu itu.

“Tercatat, Korban Luka di Tragedi Kanjuruhan 754 orang dan diantaranya 135 jiwa yang meninggal dunia,” ungkapnya, melalui cuitannya di Twitter, Rabu (28/12/2022).

Ratusan korban yang meninggal dunia dalam kerusuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu, kata dia meninggalkan luka mendalam.

“Banyak yang kehilangan orang tua, saudara dan anaknya. Tapi Tragedi Kanjuruhan cuma dianggap Pelanggaran HAM Biasa?”

“Warr Biasa!” cetusnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, kembali menegaskan kepada tragedi Kanjuruhan, bukan sebuah pelanggaran HAM berat.

Dikutip fajar.co.id dari unggahan twitter miliknya, @mohmahfudmd pada Rabu (28/12/2022). Dikatakan Mahfud, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

"Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," tegas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud katakan, banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan.

"Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat," bebernya.

Tapi, tambah Mahfud. Tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat.

"Selama jadi Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri," tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan