Penjualan Rokok Ketengan Ditentang Pedagang Kecil, APPSI Takut Omset Pedagang Akan Turun 30 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi rokok batangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran ditolak pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai wacana ini akan semakin menggerus pendapatan para pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Apalagi, harga rokok baru diumumkan naik.

Melalui Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam salah satu poinnya, revisi PP 109/2012 akan melarang penjualan rokok ketengan.

“Pembatasan akses untuk mendapatkan rokok pasti akan berdampak kepada penjualan. Kami memperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Dia menjelaskan, penurunan omzet yang cukup besar ini dikarenakan penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok. Komposisinya bisa mencapai 30-50 persen dari total omzet yang biasa didapatkan para pedagang.

Tak hanya bagi para pedagang yang tergabung dengan APPSI, Mujiburrohman menaksir pembatasan ini juga pasti akan berpengaruh ke seluruh pedagang di Indonesia. Sebagai catatan, saat ini APPSI memiliki 1.200 kepengurusan di pasar yang tersebar di seluruh Indonesia. Pasar merupakan wadah usaha yang banyak mendukung pelaku UMKM dalam keberlanjutan usaha mereka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan