Penjualan Rokok Ketengan Ditentang Pedagang Kecil, APPSI Takut Omset Pedagang Akan Turun 30 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi rokok batangan

Pedagang yang juga termasuk pelaku sektor bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan penopang perekonomian Indonesia pada saat pandemi. Seperti diketahui, sektor ini memang sudah menjadi tulang punggung tanah air.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, jumlah sektor bisnis UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 64,19 juta dengan partisipasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,97 persen. Tak hanya dari aspek operasi bisnis, Mujiburrohman menaksir pelarangan penjualan rokok eceran bisa memiliki dampak yang lebih besar, lantaran kini daya beli masyarakat tengah melemah.

“Harga rokok terus naik, makanya masyarakat yang biasa membeli per bungkus, mulai mengurangi pembeliannya. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kemampuan membeli masyarakat masih lemah dan belum pulih,” lanjut Mujiburrohman.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa APPSI juga telah mendorong para anggotanya untuk melarang penjualan rokok kepada anak-anak sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun hal ini relatif cukup menantang dalam hal implementasinya.

Prevalensi merokok anak merupakan salah satu konsideran dalam melakukan pembatasan konsumsi dan penjualan tembakau. Padahal Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi merokok di Indonesia terus menurun.

Pada kelompok anak-anak yang merokok, penurunan bahkan telah terjadi selama lima tahun berturut-turut. Prevalensi perokok anak di bawah 18 tahun tercatat sebesar 3,44 persen pada tahun 2022, atau turun dibandingkan tahun 2021 sebesar 3,69 persen. Sebelumnya, prevalensi perokok anak konsisten turun sejak tahun 2018 yaitu 9,65 persen, kemudian 2019 sebesar 3,87 persen, dan 2020 sebesar 3,81 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan