FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra.
Hal ini diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12).
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim.
Vonis ini diputuskan lantaran Dito Mahendra selaku terlapor kembali tidak hadir dalam sidang.
Diketahui, ini kali ke empat Dito Mahendra mangkir dari pemanggilan Pengadilan.
Majelis hakim sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menjemput paksa Dito.
Namun, hal tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh JPU hingga sekarang.
Sebelumnya, Nikita Mirzani disidang terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (jpnn/fajar)