FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi Febri Diansyah, memuji pandangan Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) soal perintah jabatan.
"Dahsyat memang pengaruh twit pak dosen Fatahillah Akbar tentang disiplin bangkai dalam narasi perintah jabatan," ujar Febri dikutip dari unggahan twitternya, @febridiansyah (29/12/2022).
Menurut Febri, apa yang terjadi pada tragedi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan ujian yang berlaku pada semua.
"Ya yang di ruang sidang, pengamat ataupun di ruang kuliah," tambahnya.
Dikatakan Febri, terkadang fakta dan analisis tidak populer atau bahkan yang bisa dirujak netizen tetapi perlu disampaikan.
Sebelumnya diketahui, narasi perintah jabatan menjadi strategi bagi tim pengacara Bharada E untuk bebas dari jerat pidana.
Hal itu terus-menerus disuarakan dalam pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E.
Menurut, pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada M. Fatahillah Akbar, melalui cuitannya di linimasa twitter, @mfatahilahakbar. Menjelaskan, Bharada E masih bisa menolak perintah, dan terbukti Ricky Rizal berhasil menolak dan aman saja tanpa mengalalami ancaman.
“Jadi yang diperintah tidak sekadar hanya menjadi ‘Yes Man’ ketika menerima perintah ketika jelas-jelas perintahnya melawan hukum,” jelas Akbar di akun twitternya, Rabu (28/12/2022).
Maka, Akbar juga mengatakan bahwa jika perintah jabatan itu menjadi acuan, maka lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.
“Karna betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus Obstruction of Justice,” tambah Akbar.