Lalu, ada juga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 tahun 2022 di mana ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.
“Memang saya merujuk pada Disiplin Bangkai Prof. Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar,” tandasnya.
(Muhsin/fajar)