FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri mempermasalahkan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Permohonan gugatan Ferdy Sambo itu telah teregister pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT, Kamis (29/12/2022).
Dalam petitumnya, mantan Kadiv Propam Polri ini ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi, red) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, pada 26 September 2022 lalu.