Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

  • Bagikan
Jokowi, Listyo Sigit Prabowo, dan Ferdy Sambo

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dalam petitumnya ingun PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,"
demikian bunyi petitum permohonan tersebut. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan