Tak hanya itu, Ferdy Sambo dalam petitumnya ingun PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,"
demikian bunyi petitum permohonan tersebut. (eds)