Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Zubairi Djoerban: Edukasi Masif Harus Diberikan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian perokok aktif di Indonesia banyak membeli rokok secara batangan. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan.

Pelarangan ini memiliki tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini disampiakan Jolowi saat peresmian Bendungan Sadwarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," kata Jokowi.

Pelarangan penjualan rokok batangan itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Banyak pihak yang mulai berkomentar dengan adanya kebijakan baru ini. Termasuk Prof. dr. Zubairi Djoerban pendiri Yayasan Pelita Ilmu (YPI) dan Yayasan Lupus Indonesia (YLI).

Menurutnya pelarangan penjualan rokok batangan ini harus disertai dengan pengawasan juga pemberian edukasi kepada masyarakat.

"Saya harap larangan penjualan rokok batangan dibarengi pengawasan & edukasi yang masif," tulis Zubairi.

Hal ini agar masyarakat benar-benar sadar akan bahaya rokok bagi kesehatan. Edukasi masif harus diberikan.

"Sehingga, rokok itu membahayakan kesehatan, benar-benar dipahami masyarakat," sambungnya

Pasalnya, meski di bungkus rokok telah diberikan peringatan dengan gambar seram apapun, angka penjualan rokok tetap tinggi. Terlebih akses untuk membelinya sangat mudah.

"Sebab, gambar seseram apapun di bungkus rokok, ternyata tak berpengaruh, ditambah akses beli rokok itu amat mudah," tutupnya. (Elva/Fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan