Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Netizen Bandingkan dengan Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar

  • Bagikan
Denny Siregar dan Roy Suryo.

FAJAR.CO.ID -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda.

Roy dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Adapun informasi dimaksud berupa unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Vonis itu pun ramai dibahas netizen di twitter. Umumnya mereka heran dengan perlakuan terhadap Roy Suryo yang dinilainya setiap tampil selalu dipakaikan rompi tahanan. Terlebih lagi, kasus itu membelitnya gara-gara mencuitkan ulang foto yang diperkarakan.

"Roy Suryo bukan tahanan KORUPSI mari kita doakan semoga sehat dan panjang umur dan tetap semangat," tulis pemerhati sosial dan politik, Tatok Sugiarto, melalui akun twitternya, @QianzyZ, Kamis (29/12/2022).

"Roy Suryo sering ngecuit menuliskan sindiran "lulusan asli UGM" itu yg membuat ada pihak yg merasa terancam kedoknya, makanya dilaporkan terkait cuitan patung itu dan padahal hanya re-cuit dari akun seseorang. Bener gak sih?," balas akun @pri***.

Ada juga netizen yang mempertanyakan kasus yang mirip bahkan menurutnya lebih parah dari kasus Roy Suryo, yakni tudingan teroris oleh Denny Siregar terhadap santri Tasikmalaya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan